Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja HKm dimaksudkan sebagai acuan bagi pemegang IUPHKm dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan dan alat pengendalian bagi Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota serta KPH.
(2) Jenis rencana kerja dalam HKm terdiri dari:
a. Rencana Umum; dan
b. Rencana Operasional.
(3)
(3) Rencana Kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh pemegang IUPHKm dan dapat difasilitasi oleh pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, KPH, dan/atau pendamping HKm.
(4) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota dan disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, KPH, dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
