Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok masyarakat yang telah memiliki IUPHKm dan akan melanjutkan untuk mengajukan permohonan IUPHHK HKm wajib membentuk koperasi.
(2) Pemanfaatan dan Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada pasal 16 dan pasal 17 dilaksanakan dengan ketentuan untuk tata usaha HHBK dan pembayaran PNBP HHBK ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 dan pasal 17 dapat dilakukan secara langsung oleh pemegang IUPHKm dengan ketentuan membayar PNBP jasa lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) IUPHKm diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
