Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 1, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. penangkaran satwa; dan
f. budidaya sarang burung walet.
(2) Penanaman tanaman hutan berkayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 2, dalam hutan tanaman, dapat berupa:
a. tanaman sejenis; dan
b. tanaman berbagai jenis.
(3) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 3, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan
f. penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon.
(4) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b angka 4 adalah pemanfaatan hasil hutan berkayu yang merupakan hasil penanamannya termasuk tegakan hasil penanaman yang dibiayai pemerintah.
(5) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 4 dalam hutan alam, antara lain berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil;
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(6) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 4 dalam hutan tanaman, antara lain berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil;
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Koreksi Anda
