Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 1, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa; dan f. budidaya sarang burung walet. (2) Penanaman tanaman hutan berkayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 2, dalam hutan tanaman, dapat berupa: a. tanaman sejenis; dan b. tanaman berbagai jenis. (3) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 3, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan f. penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon. (4) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b angka 4 adalah pemanfaatan hasil hutan berkayu yang merupakan hasil penanamannya termasuk tegakan hasil penanaman yang dibiayai pemerintah. (5) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 4 dalam hutan alam, antara lain berupa pemanfaatan: a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil. (6) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b angka 4 dalam hutan tanaman, antara lain berupa pemanfaatan: a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Koreksi Anda