Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf a angka 3 (tiga), dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. rotan; b. bambu; c. madu; d. getah; e. buah; atau f. jamur;
Koreksi Anda