Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
huruf a angka 3 (tiga), dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. rotan;
b. bambu;
c. madu;
d. getah;
e. buah; atau
f. jamur;
Koreksi Anda
