Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya pohon serbaguna; f. budidaya burung walet; g. penangkaran satwa liar; atau h. rehabilitasi hijauan makanan ternak. (2) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. wisata alam; c. perlindungan keanekaragaman hayati; d. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau e. penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon. (3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda