Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya pohon serbaguna;
f. budidaya burung walet;
g. penangkaran satwa liar; atau
h. rehabilitasi hijauan makanan ternak.
(2) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2, dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. wisata alam;
c. perlindungan keanekaragaman hayati;
d. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
e. penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
