Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
IUPHKm yang berada pada:
a. hutan lindung, meliputi kegiatan:
1. pemanfaatan kawasan;
2. pemanfaatan jasa lingkungan; dan
3. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
b. hutan produksi meliputi kegiatan:
1. pemanfaatan kawasan;
2. penanaman tanaman hutan berkayu;
3. pemanfaatan jasa lingkungan;
4. pemanfaatan hasil hutan kayu;
5. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
6. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Koreksi Anda
