Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat ditetapkan sebagai areal kerja HKm dengan ketentuan: a. belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; b. menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat; c. dalam hal yang dimohon berada pada hutan produksi dan akan dimohonkan untuk pemanfaatan kayu, mengacu peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. (2) Dalam hal areal yang dimohon diluar peta indikatif untuk hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka permohonan tersebut sekaligus sebagai dasar perubahan peta arahan indikatif. (3) Areal kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicadangkan oleh KPH.
Koreksi Anda