Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja HKm adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id