Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan HKm meliputi : a. penetapan areal kerja HKm; b. fasilitasi; c. pemberian izin; d. hak dan kewajiban; e. rencana kerja; f. perpanjangan dan hapusnya izin; g. pembinaan, pengendalian dan pembiayaan; h. sanksi.
Koreksi Anda