Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan HKm meliputi :
a. penetapan areal kerja HKm;
b. fasilitasi;
c. pemberian izin;
d. hak dan kewajiban;
e. rencana kerja;
f. perpanjangan dan hapusnya izin;
g. pembinaan, pengendalian dan pembiayaan;
h. sanksi.
Koreksi Anda
