Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan HKm berazaskan:
a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
b. musyawarah-mufakat; dan
c. keadilan.
(2) Untuk melaksanakan azas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan prinsip:
a. tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan;
b. pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan dari hasil kegiatan penanaman;
c. mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya;
d. menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan;
f. memerankan masyarakat sebagai pelaku utama;
g. adanya kepastian hukum;
h. transparansi dan akuntabilitas publik; dan
i. partisipatif dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
