Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan HKm berazaskan: a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya; b. musyawarah-mufakat; dan c. keadilan. (2) Untuk melaksanakan azas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan prinsip: a. tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; b. pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan dari hasil kegiatan penanaman; c. mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya; d. menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa; e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan; f. memerankan masyarakat sebagai pelaku utama; g. adanya kepastian hukum; h. transparansi dan akuntabilitas publik; dan i. partisipatif dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda