Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) IUPHKm bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
(2) IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang dipindahtangankan, diagunkan, atau digunakan untuk untuk
kepentingan lain di luar rencana pengelolaan yang telah disahkan, serta dilarang merubah status dan fungsi kawasan hutan.
Koreksi Anda
