Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang mengajukan usulan IUPHKm dapat dilakukan pendampingan pada setiap tahap proses penyelenggaraan HKm. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda