Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengelola organisasi kelompok;
b. Membimbing masyarakat mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam menyusun rencana kerja pemanfaatan HKm;
d. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam melaksanakan budidaya hutan melalui pengembangan teknologi yang tepat guna dan peningkatan nilai tambah hasil hutan;
e. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia masyarakat setempat melalui pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan;
f. Memberikan informasi pasar dan modal dalam meningkatkan daya saing dan akses masyarakat setempat terhadap pasar dan modal;
dan
g. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengembangkan usaha pemanfaatan hutan dan hasil hutan.
(2) Fasilitasi dilakukan pada setiap tahap proses penyelenggaraan HKm.
(3) Jenis fasilitasi meliputi:
a. pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat setempat;
b. pengajuan permohonan izin;
c. penyusunan rencana kerja HKm;
d. teknologi budidaya hutan dan pengolahan hasil hutan;
e. pendidikan dan latihan;
f. akses terhadap pasar dan modal; dan
g. pengembangan usaha.
(4) Fasilitasi sebagaimana tersebut dalam ayat
(3) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
(5) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain:
a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. lembaga keuangan;
d. Koperasi; dan
e. BUMN/BUMD/BUMS.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat melakukan fasilitasi sepanjang memiliki kesepakatan dengan masyarakat setempat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
