Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi bertujuan untuk: a. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengelola organisasi kelompok; b. Membimbing masyarakat mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan yang berlaku; c. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam menyusun rencana kerja pemanfaatan HKm; d. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam melaksanakan budidaya hutan melalui pengembangan teknologi yang tepat guna dan peningkatan nilai tambah hasil hutan; e. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia masyarakat setempat melalui pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan; f. Memberikan informasi pasar dan modal dalam meningkatkan daya saing dan akses masyarakat setempat terhadap pasar dan modal; dan g. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengembangkan usaha pemanfaatan hutan dan hasil hutan. (2) Fasilitasi dilakukan pada setiap tahap proses penyelenggaraan HKm. (3) Jenis fasilitasi meliputi: a. pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat setempat; b. pengajuan permohonan izin; c. penyusunan rencana kerja HKm; d. teknologi budidaya hutan dan pengolahan hasil hutan; e. pendidikan dan latihan; f. akses terhadap pasar dan modal; dan g. pengembangan usaha. (4) Fasilitasi sebagaimana tersebut dalam ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. (5) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain: a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; c. lembaga keuangan; d. Koperasi; dan e. BUMN/BUMD/BUMS. (6) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat melakukan fasilitasi sepanjang memiliki kesepakatan dengan masyarakat setempat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda