Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait di lingkup Kementerian Kehutanan dan UPT pada Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
(3) Verifikasi dilakukan dengan cara konfirmasi kepada Bupati/ Walikota terhadap hal-hal antara lain kepastian bebas hak/izin, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
