Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT pada Direktorat Jenderal melakukan koordinasi dengan UPT pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan/atau BUK dan Pemerintah Daerah untuk : a. Penentuan calon areal kerja HKm; dan b. Fasilitasi masyarakat setempat untuk membuat permohonan usulan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) HKm berdasarkan calon areal kerja. (2) Masyarakat setempat dapat mengajukan usulan IUPHKm kepada Bupati/Walikota pada areal yang berada diluar calon areal kerja sebagaimana tersebut pada ayat (1). (3) Permohonan masyarakat setempat sebagaimana pada ayat (1) dan (2) diajukan oleh Ketua Kelompok atau Kepala Desa atau Tokoh Masyarakat kepada Bupati/Walikota, dengan melampirkan : (a) Sketsa lokasi areal yang dimohon; dan (b) Daftar nama-nama masyarakat setempat calon anggota kelompok HKm yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah. (4) Berdasarkan permohonan masyarakat setempat sebagaimana tersebut pada ayat (3), Bupati/Walikota mengajukan usulan penetapan areal kerja HKm kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. (5) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat (4), dilengkapi dengan : a. Peta digital lokasi calon areal kerja HKm dengan skala paling kecil 1: 50.000; b. Deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan. c. Daftar nama-nama masyarakat setempat calon anggota kelompok HKm yang diketahui oleh Camat dan kepala Desa/Lurah. d. Surat pernyataan Bupati/Walikota tentang kepastian bahwa lokasi yang diusulkan tidak direncanakan untuk kegiatan di luar hutan kemasyarakatan. (6) Dalam proses pengusulan areal kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat setempat.
Koreksi Anda