Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengamanan tanaman dilakukan pada areal dengan kondisi rapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (3).
(2) Pemegang IPPKH wajib melakukan perlindungan dan pengamanan tanaman hasil penanaman rehabilitasi DAS sampai dengan serah terima kepada pemangku kawasan.
Koreksi Anda
