Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan evaluasi tanaman untuk menentukan intensitas pemeliharaan.
(3) Pemeliharaan tanaman terdiri dari:
a.Pemeliharaan tahun berjalan dilakukan pada akhir tahun penanaman meliputi pemupukan, penyulaman, penyiangan, pendangiran serta pemberantasan hama dan penyakit;
b.Pemeliharaan I dan II dilakukan pada tahun kedua dan ketiga dengan komponen pekerjaan pemupukan, penyulaman, penyiangan, pendangiran serta pemberantasan hama dan penyakit.
Koreksi Anda
