Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur sejak diterimanya hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja menelaah kesesuaian teknis dan kelengkapan administrasi.
(2) Apabila hasil verifikasi belum sesuai dan belum lengkap, maka Direktur memerintahkan kepada Kepala BPDAS untuk melengkapi dan atau memverifikasi kembali.
(3) Terhadap hasil verifikasi yang sudah lengkap dan sesuai, maka Direktur mengundang Kepala BPDAS bersama pemegang persetujuan
prinsip untuk pembahasan dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pembahasan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk yang luasnya lebih dari 50 hektar.
(5) Pembahasan untuk calon lokasi penanaman yang luasnya 10 hektar sampai dengan 50 hektar dilakukan di BPDAS dengan mengikutsertakan personil Direktorat.
(6) Untuk calon lokasi penanaman yang luasnya kurang dari 50 hektar tidak dilakukan pembahasan dan cukup dilakukan oleh tim verifikasi lapangan.
(7) Hasil pembahasan terhadap hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan peta lokasi skala minimal 1 ; 50.000 dan ditandatangani oleh tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (4).
(8) Terhadap hasil verifikasi yang telah sesuai dan lengkap, atau telah dilakukan pembahasan maka paling lambat 5 (lima) hari kerja, Direktur menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep Keputusan Menteri tentang penetapan lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilampiri dengan peta skala minimal 1:50.000.
Koreksi Anda
