Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penanaman pada ekosistem/hutan mangrove dilakukan pada areal yang kondisi vegetasinya telah terbuka dan/atau terdeforestasi.
(2) Penanaman sempadan pantai dilaksanakan pada lahan kritis selebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem mangrove.
(3) Penanaman kawasan/lahan bergambut berupa penanaman intensif dan atau pengkayaan tanaman.
Koreksi Anda
