Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penanaman di luar kawasan hutan dilakukan pada :
a. hutan kota;
b. ruang terbuka hijau.
(2) Pelaksanaan penanaman hutan kota minimal 1.600 batang/hektar sesuai rancangan kegiatan.
(3) Penanaman pada ruang terbuka hijau sebagaimana pada huruf b berupa penanaman pada ruang terbuka hijau, fasilitas sosial dan fasilitas umum serta lahan dibebani hak milik yang berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda
