Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penanaman di dalam kawasan hutan dilakukan dengan penanaman intensif dan/atau pengkayaan tanaman sesuai dengan rancangan kegiatan.
(2) Pada areal dengan kondisi rapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (3) hanya dilakukan perlindungan dan pengamanan hutan dan tidak perlu dilakukan penanaman.
(3) Penanaman pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilakukan dengan cara rehabilitasi melalui kegiatan penanaman dan/atau pengkayaan jenis.
Koreksi Anda
