Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana penanaman tahunan dan rancangan kegiatan penanaman harus sudah diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya IPPKH.
Koreksi Anda
