Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan kegiatan penanaman pada Kawasan Taman Nasional dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dengan outline sebagaimana pada Lampiran VII. (2) Rancangan kegiatan penanaman pada Kawasan Pelestarian Alam/Kawasan Suaka Alam dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam. (3) Rancangan kegiatan penanaman pada Kawasan Taman Hutan Raya dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Dinas/instansi yang mengurusi Taman Hutan Raya. (4) Rancangan kegiatan penanaman pada Kawasan Hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala instansi yang mengurusi kawasan dimaksud. (5) Rancangan kegiatan penanaman pada Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL) dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Dinas/instansi yang mengurusi kawasan dimaksud.
Koreksi Anda