Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 oleh Kepala BPDAS disampaikan kepada Direktur dalam format hardcopy dan softcopy.
(2) Hasil pelaksanaan verifikasi calon lokasi penanaman harus dilengkapi:
a. Surat pernyataan dukungan dan persetujuan dari pemangku kawasan yang menyatakan bahwa :
1. Calon lokasi penanaman tidak tumpang tindih dengan lokasi kegiatan RHL (Reboisasi, Gerhan, Kegiatan DAK dan kegiatan RHL lainnya) dan izin penggunaan dan/atau pemanfaatan lainnya di bidang kehutanan;
2. Tidak sedang/akan diusulkan perubahan fungsi kawasan hutan;
3. Kondisi lapangan calon lokasi dapat dilakukan kegiatan rehabilitasi/penanaman;
4. Sanggup melakukan pemeliharan dan perlindungan setelah diserahterimakan;
sebagaimana format pada Lampiran IV.
b. Surat pernyataan tidak mengubah peruntukannya atau tidak ditebang selama 15 tahun dari bupati/walikota setempat dan dilengkapi dengan peta rencana tata ruang wilayah kabupaten dalam hal calon lokasi penanaman pada Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan di luar kawasan hutan sebagaimana format pada Lampiran V.
Koreksi Anda
