Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk laporan yang dilampiri Berita Acara dan peta lokasi hasil verifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat deskripsi calon lokasi antara lain mengenai keadaan biofisik dan sosial ekonomi dengan outline sebagaimana pada Lampiran II. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat susunan tim, luas calon lokasi, hasil verifikasi lapangan dan kesimpulan hasil verifikasi yang menyatakan layak/tidaknya untuk ditetapkan sebagai lokasi penanaman ditandatangani oleh tim dan diketahui oleh Kepala BPDAS, Kepala BPKH/Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Pimpinan pemegang Persetujuan Prinsip sebagaimana format pada Lampiran III. (4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peta digital dengan skala minimal 1:50.000.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id