Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan verifikasi oleh Tim dilakukan dengan tahapan : a. Studi peta dan atau citra satelit/foto udara calon lokasi; b. Verifikasi lapangan; c. Pemetaan calon lokasi. (2) Studi peta dan atau citra satelit/foto udara calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk mengetahui fungsi kawasan, penutupan lahan, aksesibilitas dan ada/tidak tumpang tindihnya dengan kegiatan RHL (Reboisasi, Gerhan, Kegiatan DAK dan kegiatan RHL lainnya) serta izin penggunaan dan/atau pemanfaatan di bidang kehutanan lainnya. (3) Peta usulan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilegalisasi oleh pihak berwenang sesuai status kawasannya sebagai berikut: a. Kawasan Taman Nasional oleh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional; b. Kawasan Pelestarian Alam/Kawasan Suaka Alam oleh Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam; c. Kawasan Taman Hutan Raya oleh Gubernur/Bupati sesuai kewenangannya c.q. Kepala Dinas/instansi yang mengurusi Taman Hutan Raya; d. Kawasan Hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) oleh Kepala instansi yang mengurusi kawasan dimaksud; dan e. Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya c.q. Kepala Dinas/instansi yang mengurusi kawasan dimaksud. (4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan survey kondisi biofisik utamanya penutupan lahan dan survey sosial ekonomi utamanya potensi terjadinya konflik sosial. (5) Pemetaan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk memetakan batas lokasi penanaman dan untuk mengetahui luas efektif yang dapat ditanam. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terbentuknya Tim.
Koreksi Anda