Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal sejak diterimanya surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja menugaskan Kepala BPDAS setempat untuk melakukan verifikasi calon lokasi yang diusulkan. (2) Kepala BPDAS setempat sejak diterimanya surat penugasan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja membentuk tim verifikasi. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) melibatkan pemegang persetujuan prinsip, pemangku kawasan dan instansi terkait lainnya, dengan susunan Tim sebagai berikut : a. Ketua Tim : Kepala/unsur Seksi Program pada BPDAS; b. Sektretaris Tim : Kepala/unsur Seksi pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH); c. Anggota Tim ditentukan berdasarkan status kawasan calon lokasi penanaman. (4) Dalam hal kedudukan BPDAS tidak terdapat BPKH dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, maka: a. Sekretaris Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditunjuk Kepala Seksi/unsur pada Dinas Kehutanan Provinsi yang menangani pengukuran dan pemetaan; b. Anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c pada kawasan Hutan Produksi ditunjuk unsur Dinas Kehutanan Provinsi yang menangani pengelolaan hutan produksi. (5) Susunan tim verifikasi calon lokasi penanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id