Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dapat dilakukan melalui pembuatan bibit secara swakelola dengan pembuatan persemaian dan/atau pengadaan bibit melalui pengada/pengedar. (2) Kriteria dan standar serta sertifikasi mutu bibit berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda