Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penanaman harus sudah dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak disahkannya rancangan kegiatan penanaman. (2) Penyelesaian penanaman dilaksanakan selambat-lambatnya setengah jangka waktu IPPKH yang bersangkutan berdasarkan rencana penanaman yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Apabila masa IPPKH lima tahun atau kurang, maka penyelesaian penanaman dilaksanakan selambat-lambatnya setengah jangka waktu IPPKH ditambah satu tahun.
Koreksi Anda