Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penanaman dilakukan berdasarkan rancangan kegiatan yang telah dinilai dan disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pelaksanaan penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. Penyediaan bibit; b. Penanaman; c. Pemeliharaan tanaman; dan d. Perlindungan dan pengamanan.
Koreksi Anda