Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf b disusun untuk setiap tapak/blok areal penanaman berdasarkan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2).
(2) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memuat rincian luas areal, status penguasaan lahan, fungsi kawasan, kondisi penutupan lahan, jenis dan jumlah tanaman, pola tanam, sarana/prasarana, tenaga kerja, biaya, tata waktu, peta situasi minimal skala 1:10.000 dan peta penanaman per blok minimal skala 1 : 5.000.
(3) Kondisi penutupan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menunjukan areal-areal yang masih rapat (jumlah pohon, tiang, dan pancang lebih dari 700 batang per hektar), cukup rapat (jumlah pohon, tiang dan pancang 200 batang per hektar) dan kurang rapat (jumlah pohon, tiang dan pancang kurang dari 200 batang per hektar) serta digunakan sebagai dasar penetapan pola tanam dan jumlah tanaman dalam rancangan.
(4) Penentuan jenis tanaman dalam rancangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kawasan hutan konservasi menggunakan jenis tanaman kayu- kayuan endemik/asli setempat dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS);
b. kawasan hutan lindung menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi;
c. kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan yang berdaur panjang serta mempunyai nilai ekonomi tinggi dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu;
d. Kawasan/ekositem mangrove menggunakan jenis antara lain Avicennia, Rhizophora, Bruguiera, dan nipah;
e. Kawasan sempadan pantai menggunakan jenis antara lain cemara, ketapang, waru dan nyamplung;
f. Kawasan/lahan bergambut menggunakan jenis antara lain jelutung rawa, perepat, belangiran, perupuk, pulai rawa, rengas dan terentang;
g. Ruang terbuka hijau dan hutan kota berupa tanaman kayu- kayuan dan tanaman serbaguna (multi purpose tree species/MPTS) untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika dan resapan air.
Koreksi Anda
