Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPPKH wajib menyusun rencana penanaman rehabilitasi DAS yang terdiri dari :
a. Rencana penanaman tahunan;
b. Rancangan kegiatan penanaman;
pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14. (2) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa matriks paling sedikit memuat luas dan tata waktu penyelesaian penanaman, pemeliharan dan penyerahan hasil secara keseluruhan dilengkapi peta skala minimal 1:50.000.
(3) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jangka waktu penyelesaian penanaman rehabilitasi DAS.
(4) Rencana penanaman tahunan dibuat oleh pemegang IPPKH, diketahui oleh Kepala BPDAS dan pemangku kawasan sebagaimana format pada Lampiran VI.
Koreksi Anda
