Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan prinsip wajib mengajukan permohonan/ mengusulkan calon lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur yang membidangi RHL dan Kepala BPDAS setempat.
(2) Sebelum mengajukan calon lokasi penanaman pemegang persetujuan prinsip dapat berkoordinasi dengan Direktorat yang membidangi RHL atau BPDAS setempat untuk memperoleh peta arahan calon lokasi.
(3) Surat usulan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri peta usulan lokasi penanaman yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang sesuai status kawasannya dan copy surat persetujuan prinsip dengan permintaan untuk melakukan verifikasi.
Koreksi Anda
