Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf a dapat dilakukan secara swakelola atau pihak ketiga.
(2) Dalam hal dilakukan secara swakelola dapat dilakukan dalam bentuk swakelola murni atau kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
(3) Dalam hal dilakukan oleh pihak ketiga maka dapat dilakukan oleh konsultan perencana yang berbadan hukum, berkompeten dan berpengalaman dalam bidang perencanaan RHL.
Koreksi Anda
