Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi tanaman dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan penanaman.
(2) Berdasarkan tujuannya evaluasi tanaman terdiri dari :
a. Evaluasi tanaman akhir tahun I dan II untuk mengetahui persen tumbuh tanaman sekaligus digunakan untuk menentukan intensitas pemeliharaan pada setiap petak;
b. Evaluasi tanaman akhir tahun III untuk mengetahui tingkat keberhasilan penanaman dan penyerahan hasil tanaman.
(3) Kriteria keberhasilan yang digunakan dalam evaluasi tanaman akhir tahun III adalah :
a. Untuk kegiatan penanaman dalam kawasan hutan, jumlah tanaman akhir, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar;
b. Untuk kegiatan penanaman hutan kota, jumlah tanaman akhir, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar;
c. Untuk penanaman ruang terbuka hijau dan lahan dibebani hak milik yang berfungsi lindung, jumlah tanaman akhir, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar;
d. Untuk penanaman hutan mangrove, jumlah akhir tanaman mangrove, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit
3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar;
e. Untuk penanaman sempadan pantai dan kawasan bergambut, jumlah tanaman akhir, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 600 (enam ratus) batang/hektar.
Koreksi Anda
