Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi tanaman dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan penanaman. (2) Berdasarkan tujuannya evaluasi tanaman terdiri dari : a. Evaluasi tanaman akhir tahun I dan II untuk mengetahui persen tumbuh tanaman sekaligus digunakan untuk menentukan intensitas pemeliharaan pada setiap petak; b. Evaluasi tanaman akhir tahun III untuk mengetahui tingkat keberhasilan penanaman dan penyerahan hasil tanaman. (3) Kriteria keberhasilan yang digunakan dalam evaluasi tanaman akhir tahun III adalah : a. Untuk kegiatan penanaman dalam kawasan hutan, jumlah tanaman akhir, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar; b. Untuk kegiatan penanaman hutan kota, jumlah tanaman akhir, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar; c. Untuk penanaman ruang terbuka hijau dan lahan dibebani hak milik yang berfungsi lindung, jumlah tanaman akhir, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar; d. Untuk penanaman hutan mangrove, jumlah akhir tanaman mangrove, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar; e. Untuk penanaman sempadan pantai dan kawasan bergambut, jumlah tanaman akhir, baik tanaman asal maupun tanaman baru, paling sedikit 600 (enam ratus) batang/hektar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id