Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan prinsip yang telah mendapatkan IPPKH yang selanjutnya disebut pemegang IPPKH wajib melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS.
(2) Penyelenggaraan rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan penanaman; dan
c. Evaluasi tanaman.
Koreksi Anda
