Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Luas calon lokasi penanaman bagi pemegang IPPKH untuk tujuan komersial ditetapkan paling sedikit seluas izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan (minimal ratio 1 : 1) ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3.
(2) Luas calon lokasi penanaman bagi pemegang IPPKH untuk tujuan non komersial ditetapkan seluas izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan (ratio 1 : 1).
(3) Proporsi luas calon lokasi penanaman yang berada di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) paling luas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas kewajiban penanaman.
Koreksi Anda
