Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah lahan kritis baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan diutamakan pada wilayah yang kompak dan bebas konflik tenurial. (2) Calon Lokasi penanaman di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. kawasan hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional; b. hutan lindung; c. hutan produksi yang tidak dibebani izin/hak pengelolaan; atau d. hutan mangrove, sempadan pantai dan kawasan bergambut. (3) Calon lokasi penanaman di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada kawasan yang sudah dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). (4) Calon lokasi penanaman di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. ruang terbuka hijau dan hutan kota; b. lahan dibebani hak milik yang berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota; atau c. ekosistem mangrove, sempadan pantai dan lahan bergambut.
Koreksi Anda