Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS adalah lahan di luar lokasi IPPKH pada wilayah DAS yang sama atau wilayah DAS yang berbeda pada provinsi yang kawasan hutannya lebih dari 30%. (2) Sasaran calon lokasi penanaman pada wilayah DAS bagian hilir diutamakan di areal hutan mangrove/pantai.
Koreksi Anda