Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sesuai ketentuan, maka:
a. Pemegang persetujuan prinsip wajib menyampaikan peta lokasi rencana penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
b. Pemegang IPPKH wajib melaksanakan penanaman rehabilitasi DAS sebelum masa IPPKHnya berakhir.
(2) Peta lokasi rencana penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Penanaman rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pada lokasi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
