Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-87-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASANHUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penanaman bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi: a. Pemegang persetujuan prinsip dan pemegang IPPKH pada provinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 30% dari luas DAS, Pulau dan/atau Provinsi; b. Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten/kota; dan c. Para pihak lainnya; dalam pelaksanaan penanaman rehabilitasi DAS. (2) Tujuan disusunnya pedoman ini adalah : a. Tersedianya lokasi penanaman untuk pemegang persetujuan prinsip dan pemegang IPPKH; b. Terwujudnya pelaksanaan penanaman oleh pemegang IPPKH sehingga hasil penanaman dapat berfungsi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Koreksi Anda