Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penilaian teknis dan hasil kajian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak sesuai hasil penilaian, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan.
(2) Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui kerjasama, Direktur Jenderal menyiapkan naskah perjanjian kerjasama dengan mitra.
(4) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan mitra.
(5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditindaklanjuti oleh unit pengelola dalam bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh kepala unit pengelola dengan mitra
Koreksi Anda
