Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri setelah menerima permohonan kerjasama, memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, mitra melakukan pemaparan permohonan kerjasama di depan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (4) Untuk kerjasama yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai-nilai penting kawasan seperti terganggunya tumbuhan dan satwa dilindungi, habitat, proses ekologis, Direktur Jenderal membentuk tim kajian untuk melakukan kajian lapangan. (5) Biaya yang timbul dalam rangka kajian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada mitra.
Koreksi Anda