Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penandatanganan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24, dikecualikan untuk kerjasama dengan lembaga internasional.
(2) Penandatangan kerjasama dalam rangka penguatan fungsi dan efektivitas pengelolaan dengan mitra lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
Koreksi Anda
