Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Pengelola setelah menerima permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, memerintahkan kepada kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha menyampaikan pertimbangan teknis kepada Kepala Unit Pengelola untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, kepala Unit Pengelola menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan. (4) Berdasarkan persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha menyiapkan naskah perjanjian kerjasama dengan mitra. (5) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh kepala unit pengelola terkait dengan mitra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id