Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, memerintahkan kepada Direktur teknis terkait untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerjasama, Direktur Teknis menyiapkan naskah perjanjian kerjasama dengan mitra. (5) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Direktur Teknis terkait dengan mitra. (6) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti oleh para kepala unit pengelola dalam bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh para kepala unit pengelola dengan mitra.
Koreksi Anda