Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Menteri setelah menerima permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui kerjasama, Direktur Jenderal menyiapkan naskah perjanjian kerjasama dengan mitra.
(5) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan mitra.
(6) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ditindaklanjuti oleh unit pengelola dalam bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh kepala unit pengelola dengan mitra.
Koreksi Anda
