Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerjasama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Menteri, dengan dilampiri: a. Proposal kerjasama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan, hak dan kewajiban para pihak; b. citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditanda tangani oleh pemohon; c. peta letak dan luas lokasi yang dimohon skala 1 : 10.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan luas kawasan yang dimohon; d. rencana pembangunan sarana dan prasarana yang telah disahkan oleh lembaga terkait; e. risalah umum kondisi kawasan hutan yang dimohon dan sekitarnya, antara lain kondisi tutupan vegetasi, jenis tanaman dominan, keberadaan satwa prioritas, yang diperoleh dari hasil survei lapangan; f. dokumen lingkungan (AMDAL, UPL/UKL) khusus untuk pembangunan jalan dan jaringan listrik; g. pertimbangan teknis dari kepala unit pengelola.
Koreksi Anda