Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Penawaran/permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditujukan kepada:
a. Menteri, dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dengan tembusan kepada Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) unit pengelola;
c. Kepala Unit Pengelola, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan berada dalam 1 (satu) unit pengelola.
Koreksi Anda
