Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan penawaran/permohonan kerjasama, dengan dilampiri:
a. proposal kerjasama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan, hak dan kewajiban para pihak;
b. dalam hal pihak mitra kerjasama berupa lembaga internasional disamping persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
permohonan dilengkapi rekomendasi dari lembaga/instansi Pemerintah yang membidangi bidang kerjasama internasional.
Koreksi Anda
